Karena curiga, Budi pun datang ke pihak camat. Ia pun mendapatkan informasi jika Reno bukan PNS. Kesal karena ditipu, Budi pun melaporkan Reno ke polisi.
"Dia (tersangka) ini menggunakan nama Irul. Setelah saya datang ke Camat IB I ternyata orangnya beda. Di sana baru ketahuan kalau dia ini bukan PNS di sana, tapi sudah dipecat,"kata Budi.
Baca juga: Kurangi Kemacetan di Palembang, Menhub Budi Minta Kepala Daerah Integrasikan Angkutan Umum
Sementara itu, Kapolsek IB 1 Palembang Roy Tambunan mengutarakan, tersangka ditangkap karena telah membuat warga resah dengan ulahnya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan.
"Ancaman penjara selama lima tahun," tegas Kapolsek.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.