Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Kampus PTN-BLU, Dosen Unsrat Manado Pertanyakan Remunerasi

Kompas.com - 12/01/2022, 13:56 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, Sulawesi Utara, statusnya sudah perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU). Diketahui, kebijakan itu sejak Maret 2017.

Meski sudah BLU, hingga kini Unsrat belum menerapkan remunerasi. Hal itu yang dipertanyakan sejumlah dosen Unsrat, Manado.

Rodrigo Elias, salah satu dosen Unsrat mengatakan, Unsrat sekarang statusnya sudah BLU. Di dalam BLU itu ada namanya remunerasi.

Baca juga: Puan Dorong Unsrat Penuhi Kebutuhan Industri di Sulawesi Utara

"Remunerasi itu di antaranya dibayarkan kelebihan mengajar, dan kelebihan-kelebihan lain yang didapat dari hasil kerja. Jadi, kita dosen akan mendapatkan gaji, serdos, dan remunerasi. Karena hitung kinerja kita," ujar Rodrigo.

Wakil Dekan II bidang Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Unsrat itu menyayangkan Rektorat Unsrat belum menerapkan remunerasi.

"Seharusnya itu sudah harus kita terima (remunerasi). Tapi hingga saat ini belum, untung nama status BLU tapi belum menerapkan remunerasi," ujarnya.

Di satu sisi, Rodrigo mengatakan, dalam PTN itu ada dosen (tenaga pendidik) dan pegawai (tenaga pendidikan).

Pegawai itu mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Tukin itu dibayar pada PTN statusnya Satker. Hanya pegawai yang mendapatkan tukin.

"Dan pembayaran tukin masih berlangsung di Unsrat, meski statusnya sudah BLU, yang harusnya sudah menerapkan remunerasi," sebutnya.

Baca juga: Tim dari Unsrat Teliti Ikan Langka yang Ditemukan di Minahasa

Jika diterapkan BLU, maka semua dosen dan pegawai menerima remunerasi.

"Kurang lebih ribuan dosen di Unsrat akan menerima remunerasi. Kalau tidak salah ada sekitar 1.400 lebih dosen Unsrat," tuturnya.

"Intinya kami hanya pertanyakan, Unsrat sudah BLU sekian tahun dan kami hanya dijanjikan, nanti, nanti dan nanti, sampai hari ini tidak pernah ada remunerasi itu diterapkan," tambahnya.

Menurut dia, belum diberlakukannya remunerasi, para dosen yang dirugikan. Sebab, ketika status sudah BLU, maka kewajiban perguruan tinggi itu menerapkan remunerasi.

"Dengan kondisi seperti ini, jelas kita (dosen) dirugikan kalau tidak remunerasi. Karena remumerasi itu hampir semua item apa yang dikerjakan oleh dosen, istilahnya point to point itu ada perhitungannya," ucapnya.

Rodrigo mempertanyakan alasan kenapa rektorat masih ulur-ulur dalam menerapkan remunerasi.

Baca juga: Ini Daftar 8 Kampus Termahal di Indonesia, Calon Mahasiswa Harus Lihat

"Ada apa di balik sekian tahun ini diulur-ulur, ada apa, ada apa?" katanya mempertanyakan.

"Ujungnya (penerapannya) di mana?" sambung dia. Dia mengungkapkan, sudah berulang kali dimohonkan ke Kementerian.

"Tapi sekian tahun kok hanya bolak-balik, dari Unsrat ke Kementerian, dan begitu selanjutnya. Kan tidak masuk akal. Kan tidak salah saya menuntuk hak, kan Unsrat sudah status BLU, kecuali kalau masih Satker jelas kita maklumi," ujarnya.

Setahu dirinya, status Unsrat BLU pada 2017.

"Kalau tidak salah Maret 2017 surat keputusan (SK). Jadi sudah sejak lima tahun lalu. Dalam peraturan itu, dua tahun penyesuaian tapi setelah itu sudah harus diterapkan remunerasi dengan memperhatikan indikator-indikator yang ada," ucapnya.

Terkait hal ini, pihak rektorat melalui Humas Unsrat Max Rembang mengatakan, Unsrat sudah mengikuti mekanisme dan aturan terkait penerapan remunerasi. Usulan itu sudah dilakukan dari periode lalu.

Baca juga: Menteri PPPA Dorong Kampus di Seluruh Indonesia Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

"Hanya saja Kementerian Pendidikan ada banyak permintaan, proposalnya kan sudah diusulkan. Kemudian, dua tiga tahun terakhir ini segala upaya itu sudah dilakukan perbaikan-perbaikan proposal," kata Max saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Menurut dia, tidak gampang setelah Unsrat statusnya PTN-BLU.

"Formulasi kebijakan gampang tapi implimentasi kebijakan tidak gampang. Banyak rambu-rambunya," ujarnya.

Apalagi sekarang ini proses sudah di Kementerian Keuangan dan tidak lagi di Kementerian Pendidikan.

"Unsrat tinggal menunggu surat keputusan Menteri Keuangan. Sekarang sudah ada di sana (Kementerian Keuangan)," sebutnya.

Max menjelaskan, remunerasi itu harus ada keputusan Menteri Keuangan bukan lagi Kementerian Pendidikan.

Baca juga: ITB Gelar Open House 2022, Kenalkan Kampus Cirebon ke Calon Mahasiswa

Dikatakanya, status Unsrat sudah PTN-BLU sejak 2017. "Itu proses awalnya, proses pengusulan dan setelah itu ditetapkan. Kemudian disusunlah renstra. Menyusun renstra tidak hanya satu dua bulan, karena harus libatkan semua komponen termasuk di dalamnya stakeholder," paparnya.

"Di dalamnya stakeholder ini ada juga eksternal stakholder. Sama dengan sekarang, dewan pengawas BLU kan dari pihak eksternal yang dominan, seperti Kementerian Keuangan, dari Kementerian Pendidikan, juga dari wakili masyarakat. Semua itu harus dipenuhi," tambahnya.

Dia menegaskan, segala upaya dan usaha sudah dilakukan Unsrat agar mendapatkan pertimbangan rasional dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan.

Saat ini Unsrat tinggal menunggu surat keputusan untuk menerapkan remunerasi.

"Di penghujung 2021 berapa kali Unsrat dipanggil Kementerian Keuangan. Seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh Menteri Keuangan, Unsrat sudah penuhi seluruhnya tinggal tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan," tegas Max.

Ia berharap mudah-mudahan tahun ini sudah diterapkan.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Divisi I Waskita Karya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

"Mudah-mudahan tahun ini jalan. Nantinya kita juga menghitung diperkirakan berapa banyak biaya remunerasi per orang dari sekitar 1.700 dosen di Unsrat," pungkas Max.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com