Salin Artikel

Status Kampus PTN-BLU, Dosen Unsrat Manado Pertanyakan Remunerasi

Meski sudah BLU, hingga kini Unsrat belum menerapkan remunerasi. Hal itu yang dipertanyakan sejumlah dosen Unsrat, Manado.

Rodrigo Elias, salah satu dosen Unsrat mengatakan, Unsrat sekarang statusnya sudah BLU. Di dalam BLU itu ada namanya remunerasi.

"Remunerasi itu di antaranya dibayarkan kelebihan mengajar, dan kelebihan-kelebihan lain yang didapat dari hasil kerja. Jadi, kita dosen akan mendapatkan gaji, serdos, dan remunerasi. Karena hitung kinerja kita," ujar Rodrigo.

Wakil Dekan II bidang Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Unsrat itu menyayangkan Rektorat Unsrat belum menerapkan remunerasi.

"Seharusnya itu sudah harus kita terima (remunerasi). Tapi hingga saat ini belum, untung nama status BLU tapi belum menerapkan remunerasi," ujarnya.

Di satu sisi, Rodrigo mengatakan, dalam PTN itu ada dosen (tenaga pendidik) dan pegawai (tenaga pendidikan).

Pegawai itu mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Tukin itu dibayar pada PTN statusnya Satker. Hanya pegawai yang mendapatkan tukin.

"Dan pembayaran tukin masih berlangsung di Unsrat, meski statusnya sudah BLU, yang harusnya sudah menerapkan remunerasi," sebutnya.

Jika diterapkan BLU, maka semua dosen dan pegawai menerima remunerasi.

"Kurang lebih ribuan dosen di Unsrat akan menerima remunerasi. Kalau tidak salah ada sekitar 1.400 lebih dosen Unsrat," tuturnya.

"Intinya kami hanya pertanyakan, Unsrat sudah BLU sekian tahun dan kami hanya dijanjikan, nanti, nanti dan nanti, sampai hari ini tidak pernah ada remunerasi itu diterapkan," tambahnya.

Menurut dia, belum diberlakukannya remunerasi, para dosen yang dirugikan. Sebab, ketika status sudah BLU, maka kewajiban perguruan tinggi itu menerapkan remunerasi.

"Dengan kondisi seperti ini, jelas kita (dosen) dirugikan kalau tidak remunerasi. Karena remumerasi itu hampir semua item apa yang dikerjakan oleh dosen, istilahnya point to point itu ada perhitungannya," ucapnya.

Rodrigo mempertanyakan alasan kenapa rektorat masih ulur-ulur dalam menerapkan remunerasi.

"Ada apa di balik sekian tahun ini diulur-ulur, ada apa, ada apa?" katanya mempertanyakan.

"Ujungnya (penerapannya) di mana?" sambung dia. Dia mengungkapkan, sudah berulang kali dimohonkan ke Kementerian.

"Tapi sekian tahun kok hanya bolak-balik, dari Unsrat ke Kementerian, dan begitu selanjutnya. Kan tidak masuk akal. Kan tidak salah saya menuntuk hak, kan Unsrat sudah status BLU, kecuali kalau masih Satker jelas kita maklumi," ujarnya.

Setahu dirinya, status Unsrat BLU pada 2017.

"Kalau tidak salah Maret 2017 surat keputusan (SK). Jadi sudah sejak lima tahun lalu. Dalam peraturan itu, dua tahun penyesuaian tapi setelah itu sudah harus diterapkan remunerasi dengan memperhatikan indikator-indikator yang ada," ucapnya.

Terkait hal ini, pihak rektorat melalui Humas Unsrat Max Rembang mengatakan, Unsrat sudah mengikuti mekanisme dan aturan terkait penerapan remunerasi. Usulan itu sudah dilakukan dari periode lalu.

"Hanya saja Kementerian Pendidikan ada banyak permintaan, proposalnya kan sudah diusulkan. Kemudian, dua tiga tahun terakhir ini segala upaya itu sudah dilakukan perbaikan-perbaikan proposal," kata Max saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Menurut dia, tidak gampang setelah Unsrat statusnya PTN-BLU.

"Formulasi kebijakan gampang tapi implimentasi kebijakan tidak gampang. Banyak rambu-rambunya," ujarnya.

Apalagi sekarang ini proses sudah di Kementerian Keuangan dan tidak lagi di Kementerian Pendidikan.

"Unsrat tinggal menunggu surat keputusan Menteri Keuangan. Sekarang sudah ada di sana (Kementerian Keuangan)," sebutnya.

Max menjelaskan, remunerasi itu harus ada keputusan Menteri Keuangan bukan lagi Kementerian Pendidikan.

Dikatakanya, status Unsrat sudah PTN-BLU sejak 2017. "Itu proses awalnya, proses pengusulan dan setelah itu ditetapkan. Kemudian disusunlah renstra. Menyusun renstra tidak hanya satu dua bulan, karena harus libatkan semua komponen termasuk di dalamnya stakeholder," paparnya.

"Di dalamnya stakeholder ini ada juga eksternal stakholder. Sama dengan sekarang, dewan pengawas BLU kan dari pihak eksternal yang dominan, seperti Kementerian Keuangan, dari Kementerian Pendidikan, juga dari wakili masyarakat. Semua itu harus dipenuhi," tambahnya.

Dia menegaskan, segala upaya dan usaha sudah dilakukan Unsrat agar mendapatkan pertimbangan rasional dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan.

Saat ini Unsrat tinggal menunggu surat keputusan untuk menerapkan remunerasi.

"Di penghujung 2021 berapa kali Unsrat dipanggil Kementerian Keuangan. Seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh Menteri Keuangan, Unsrat sudah penuhi seluruhnya tinggal tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan," tegas Max.

Ia berharap mudah-mudahan tahun ini sudah diterapkan.

"Mudah-mudahan tahun ini jalan. Nantinya kita juga menghitung diperkirakan berapa banyak biaya remunerasi per orang dari sekitar 1.700 dosen di Unsrat," pungkas Max.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/135637778/status-kampus-ptn-blu-dosen-unsrat-manado-pertanyakan-remunerasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke