BANGKA, KOMPAS.com - Seorang guru silat di Kecamatan Air Gegas, Kepulauan Bangka Belitung menjalani proses hukum karena diduga mencabuli siswi yang berusia 13 tahun.
Terduga pelaku berinisial MZR (27) dilaporkan meraba bagian tubuh korban dan mencium leher sehingga meninggalkan bekas merah.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Setiabudi, Ayah Ndut Iming-imingi Ponakan dengan Rp 25.000
Kepala Polsek Airgegas AKP Tiyan Talingga, membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru silat.
Kasus tersebut diproses setelah adanya laporan keluarga korban.
"Dari laporan itu ada dua kali tindakan tidak senonoh yang telah dilakukan, yakni meraba dan mencium leher sehingga ada bekas merah," ujar Tiyan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Tiyan berkata, dua kali tindakan pencabulan itu dilakukan di lokasi berbeda, salah satunya di ruangan kelas sekolah.
Pihak keluarga curiga karena adanya tanda di bagian tubuh anaknya setelah mengikuti latihan silat.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Cabuli Bocah 9 Tahun Saat Main Layangan: Khilaf Lihat Korban
Pelaku saat ini sudah ditangkap di rumahnya dan ditahan di Mapolres Bangka Selatan.
Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman berupa denda dan penjara 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.