BANGKA, KOMPAS.com - Seorang guru silat di Kecamatan Air Gegas, Kepulauan Bangka Belitung menjalani proses hukum karena diduga mencabuli siswi yang berusia 13 tahun.
Terduga pelaku berinisial MZR (27) dilaporkan meraba bagian tubuh korban dan mencium leher sehingga meninggalkan bekas merah.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Setiabudi, Ayah Ndut Iming-imingi Ponakan dengan Rp 25.000
Kepala Polsek Airgegas AKP Tiyan Talingga, membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru silat.
Kasus tersebut diproses setelah adanya laporan keluarga korban.
"Dari laporan itu ada dua kali tindakan tidak senonoh yang telah dilakukan, yakni meraba dan mencium leher sehingga ada bekas merah," ujar Tiyan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Tiyan berkata, dua kali tindakan pencabulan itu dilakukan di lokasi berbeda, salah satunya di ruangan kelas sekolah.
Pihak keluarga curiga karena adanya tanda di bagian tubuh anaknya setelah mengikuti latihan silat.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Cabuli Bocah 9 Tahun Saat Main Layangan: Khilaf Lihat Korban
Pelaku saat ini sudah ditangkap di rumahnya dan ditahan di Mapolres Bangka Selatan.
Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman berupa denda dan penjara 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.