PEKANBARU, KOMPAS.com - Ronaldo (23) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2021.
Warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, itu membawa kabur sepeda motor milik seorang warga bernama Aldi Wijaya Putra.
"Pelaku Ronaldo ditangkap pada Kamis (6/1/2022), atas kasus penggelapan kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku kita amankan satu unit sepeda motor matik beserta surat kendaraan tersebut," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari Polsek Soreang Parepare Lewat Atap
Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada September 2021 ketika korban berada di Pasar Dupa Pekanbaru.
Ronaldo kemudian datang untuk meminjam sepeda motor korban.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan. Namun, setelah itu pelaku tidak kembali," kata Dodi.
Atas kejadian itu, sambung dia, korban melapor ke Polsek Bukit Raya.
Setelah lebih kurang empat bulan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap Ronaldo.
Baca juga: Aksi Curanmor di Kantor Ekspedisi J&T Tuban Terekam CCTV
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.