KUPANG, KOMPAS.com - Elias Mbura alias Eli (54) warga Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap tetangganya Maria Nea Nalle (57), dijerat pasal berlapis oleh aparat kepolisian setempat.
Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Randy Hidayat, mengatakan, Eli yang telah ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara dan hukuman mati," ujar Randy, kepada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Tuding Korban Punya Ilmu Santet, Motif Pria Bacok Pasangan Suami Istri di Rote Ndao
Menurut Anam, penyidik Polres Rote Ndao menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, karena pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Sedangkan, motif tersangka membunuh korban karena dendam.
"Menurut tersangka korban lah yang telah menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia dengan cara disantet atau suanggi," ujar Anam.
Baca juga: Cabuli dan Aniaya Bocah Berusia 6 Tahun, Seorang Nelayan di Rote Ndao Ditangkap
Anam mengatakan, anak laki-laki Eli meninggal dunia pada bulan April 2021 lalu. Saat itu, Eli curiga korban yang menyantet putranya.
Lantaran dendam membara, Eli pun lantas berniat menghabisi korban.
Baca juga: Ini Motif Petani di Rote Ndao Menganiaya dan Hendak Perkosa Dokter