Beruntungnya, korban sempat memfoto wajah pelaku Fayzal saat tertidur dan pelat nomor mobil Brio.
"Waktu keliling semalaman pelaku capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," ungkapnya. Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada 4 Januari 2022 di tempat berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu Fayzal mengaku korek api berbentuk pistol dibeli melalui online shop seharga Rp 150.000. Ia melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi karena iseng.
"Iseng iseng karena tidak punya uang. Mobilnya sewa Rp 250 ribu. Tujuannya buat tahun baruan, sengaja cari buat bayar rental," kata Fayzal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.