Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/01/2022, 22:59 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

Sumber Antara

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Mursini dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi, Jumat (7/1/2022).

Mursini yang telah ditahan di rutan tampak hadir dalam sidang yang digelar secara virtual itu.

Selain hukuman penjara, eks Bupati Kuansing periode 2016-2021 itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar akan diganti pidana kurungan 2 bulan penjara.

"Terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 150 juta, paling lama 1 bulan sejak vonis ditetapkan. Jika tidak dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama tiga bulan lagi," ujar ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan dikutip dari Antara, Jumat.

Baca juga: Korupsi Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mursini dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menyatakan, Mursini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Rp 5,8 M, Eks Bupati Kuantan Singingi Sebut Beri Uang ke Pegawai KPK

Kegiatan di Setda Kuansing itu yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp 7,2 miliar.

Kemudian kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar.

Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp 1,185 miliar, rakor pejabat pemda senilai Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.

"Dengan vonis ini terdakwa mempunyai tiga pilihan yang dapat dipilih yaitu menerima putusan, mengajukan banding jika tidak sependapat, dan jika belum bisa menerima sidang masih bisa berfikir tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com