AS terkapar kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya tewas pada Kamis (6/1/2022).
"Hubungan antara korban dan pelaku adalah antara anak dan orangtua di mana korban dalam hal ini sang anak di bawah pengaruh minuman keras dan kehilangan kunci sepeda motor dan sampai di rumahnya korban mengamuk dan bahkan melukai orangtuanya dengan badik, hingga otangtua korban merampas badik dari tangan korban dan menikam korban pada bagian perut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali, yang dikonfirmasi pada Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Wahana Ngopi In The Sky Diminta Tutup oleh Pemerintah DIY hingga Sertifikasi Keamanan Terbit
Mengetahui anaknya tewas di tangannya sendiri, BA kemudian menyerahkan diri ke pihak yang berwenang.
Selain BA, polisi juga mengamankan sebilah badik sebagai barang bukti.
Atas peristiwa ini, BA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto dan terancam Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.