PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus penyekapan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau, terhadap seorang anak di bawah umur akhirnya berdamai.
Pihak korban telah mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.
Ayah korban berinisial A saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan perihal berdamai dengan keluarga pelaku yang menyekap dan memerkosa anaknya.
"Iya, sudah berdamai," ujar A melalui sambungan telepon, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai, LBP2A: Kami Kecewa Campur Sedih
Ia mengungkapkan, pihaknya mau berdamai dengan keluarga pelaku atas dasar hati nurani.
Sebab, kedua orangtua pelaku sudah berulang kali datang ke rumah orangtua korban meminta untuk berdamai.
"Kita sebagai manusia tentu ada hati nurani. Kita kan orangtua merasa (iba) juga, jadi kami membuka hati nurani untuk berdamai," kata A.
Dia mengatakan, pihaknya bertemu dengan keluarga pelaku di sebuah kafe di Kota Pekanbaru.
Setelah berunding, akhirnya keduabelah pihak sepakat membuat surat pernyataan berdamai.
A mengaku sudah mengikhlaskan anaknya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh remaja berinisial AR (21).
"Iya (sudah ikhlas)," akui A.
Setelah berdamai, A menyebutkan bahwa orangtua pelaku memberikan uang Rp 80 juta.
Uang tersebut khusus untuk korban.
"Anak saya dikasih uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan. Uangnya sudah kami terima," sebut A.
Setelah sepakat berdamai, A dan orangtua pelaku yang merupakan wakil rakyat itu, datang ke Polresta Pekanbaru untuk mencabut laporan.
"Kami datang ke Polresta cabut laporan. Karena kan kami sudah sepakat berdamai," kata A.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak di bawah umur berujung damai.
Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Sekap dan Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai
Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.
Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.