KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial NEF (34).
Pria yang merupakan Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, itu ditangkap polisi karena diduga mencabuli WK (16), pelajar salah satu SMA di wilayah itu.
Baca juga: Kakek di Kupang Terluka Parah Setelah Ditabrak Mahasiswa, Polisi: Pengendara Motor Melaju Kencang
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu, terjadi pada Rabu (29/1/2021) lalu dan baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1/2022) pagi sekitar pukul 05.30 Wita," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, kepada Kompas.com, Kamis malam.
Randy menyebut, korban mengaku dicabuli pelaku di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasus ini, lanjut dia, sudah ditangani penyidik Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.
"Kasus ini dilaporkan orangtua korban, LB (52)," ujar Randy.
Randy menuturkan, kasus ini berawal ketika korban sendirian di rumah karena kedua orangtuanya pergi bertani hingga bermalam di kebun.
Pelaku yang mengetahui hal itu mendatangi korban di rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tidur.
"Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah dan masuk ke dalam kamar korban," kata dia.
Saat korban tidur nyenyak, pelaku sempat duduk di samping tempat tidur pelajar SMA itu. Korban pun terbangun dan kaget.
Pelaku lalu memegang lengan korban. Pelajar SMA itu berteriak, tetapi pelaku menyuruhnya diam.
Kemudian, pelaku memaksa membuka pakaian dan memerkosa korban sebanyak dua kali Kasus itu terungkap, setelah orangtua korban kembali ke rumah.
Kejadian itu sempat dilaporkan ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditandatangani oleh korban, pelaku, dan orangtua.
Selain denda, pelaku pun dilaporkan ke Polres Kupang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Leonardus Lelo Pimpin DPD Demokrat NTT, Gantikan Wali Kota Kupang
"Anggota sudah memeriksa saksi-saksi. Korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang," kata Randy.
Polisi juga mengamankan pelaku dan saat ini telah dijebloskan di sel tahanan Polres Kupang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.