KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan sederet bantuan sosial (bansos) termasuk melalui program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bansos Kemensos akan berpedoaman pada nama warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Siap-siap, 5 Bansos Bakal Cair di Tahun 2022, Apa Saja?
Untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos dan menerima jatah bansos 2022, masyarakat bisa melakukan beberapa cara berikut.
Baca juga: Risma Minta Pencairan Bansos di Surabaya Dilakukan secara Manual
Masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DTKS Kemensos bisa melakukan pendaftaran mandiri dengan cara berikut.
Baca juga: Risma Dorong Penerima Bansos Non Tunai Berusia Muda Berwirausaha, Ini Alasannya
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah cara daftarnya:
Selain dengan cara offline, masyarakat bisa menggunakan metode online melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur “Daftar Usulan”.
Sebagai catatan, masyarakat harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu karena hanya pengguna terverifikasi yang bisa menggunakan fitur ini.
Melansir laman resmi Kemensos, berikut cara menggunakan fitur “Daftar Usulan”:
Sebagai catatan, menu pilih jenis bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.
Kemudian apabila berhasil maka data akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Sementara untuk melakukan cek nama yang sudah terdaftar, masyarakat bisa gunakan cara berikut:
Apabila sudah terdaftar maka nama PM (Penerima Manfaat) akan muncul sesuai wilayah pencairan.
Sumber:
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-daftar-dtks-agar-dapat-bantuan-sosial
https://kemensos.go.id/yuk-cek-menu-usul-dan-sanggah-di-aplikasi-cek-bansos
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-lakukan-usul-dan-sanggah-di-aplikasi-cek-bansos
https://cekbansos.kemensos.go.id/