KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal ini secara tidak langsung akan memengaruhi kelanjutan beberapa bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan pemerintah selama tahun 2022.
Baca juga: Viral, Video Penerima Bansos PKH di Serang Harus Tebus Sembako Rp 60.000, Tak Bayar Dianggap Utang
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan RI, anggaran PEN 2022 disusun dengan mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial dan penguatan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Ada 80.000 Lebih KPM di Surabaya, Eri Cahyadi Bantu Kemensos Pastikan Bansos Tersalurkan Hari Ini
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Menkeu pada akhir tahun lalu telah memastikan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, yang didalamnya meliputi penyaluran bansos.
Baca juga: Risma Minta Pencairan Bansos di Surabaya Dilakukan secara Manual
Berikut beberapa bansos yang akan masuk ke dalam anggara PEN 2022 untuk bidang perlindungan sosial.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bansos Kemensos yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Seperti diberitakan Kompas.com, 2 Desember 2021, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan, bantuan sosial dari pemerintah masih akan disalurkan pada 2022.
"Iya, masih akan memberikan bantuan sosial sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi warga miskin dan rentan," kata Hasim.
Sebagai bentuk bantuan tunai untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun besaran dana PKH bervariasi sesuai jumlah anggota keluarga tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terkait besaran bantuan PKH berikut adalah rinciannya:
Untuk pencairan akan dilakukan per tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) juga menjelaskan bahwa selain PKH, dana bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga akan dilanjutkan.
Selain terdaftar di DTKS, penerima Kartu Sembako juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berbeda dengan PKH, Kartu Sembako diberikan secara non tunai sebesar Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo.
Dana bansos Kartu Sembako nantinya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.