Evi mengingatkan agar hal tersebut dapat segera dilakukan agar tidak terjadi implikasi hukum dikemudian hari.
Ia mengatakan, selain bisa berimplikasi hukum, pengabaian surat gubernur itu akan membuat pihaknya mengambil langkah hukum.
"Jika diabaikan kita akan ambil langkah hukum," kata Evi.
Sebelumnya diberitakan, BK DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.
Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.
Setelah keputusan keluar, DPRD kemudian melaksanakan paripurna dan mengeluarkan surat pimpinan DPRD tentang penyampaian berkas pengusulan pemberhentian melalui bupati ke gubernur Sumbar.
Surat itu ternyata ditolak gubernur dan tidak dapat dilanjutkan karena keputusan BK DPRD yang menjadi dasar pengusulan dinilai cacat hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.