Salin Artikel

Kisruh DPRD Solok, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Tolak Pemberhentian Dodi Hendra dari Jabatan Ketua

PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menolak usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang diusulkan DPRD Kabupaten Solok.

Dalam surat No. 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, dijelaskan proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan.

Dalam surat itu disebutkan alasannya adalah keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok tanggal 18 Agustus 2021 tentang usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD yang menjadi dasar pengusulan cacat hukum.

Keputusan BK tidak memuat amar putusan dan tidak ditandatangani oleh salah satu unsur pimpinan BK, tapi ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

Dalam surat itu, Gubernur Sumbar juga menegaskan bahwa Dodi Hendra secara legal formal adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Dodi Hendra yang dikonfirmasi mengakui sudah menerima salinan surat gubernur tersebut.

"Sudah saya terima. Dua hari yang lewat," kata Dodi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Dodi mengatakan dirinya sangat lega dengan keluarnya surat gubernur tersebut karena secara legal formal dirinya adalah Ketua DPRD.

Dodi yang berasal dari Partai Gerindra itu berharap nama baiknya segera direhabilitasi dan DPRD Kabupaten Solok segera melakukan paripurna untuk mencabut segala keputusan yang merugikan dirinya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman meminta Bupati Solok Epyardi Asda dan pimpinan DPRD serta semua pihak taat dan patuh serta menghormati keputusan Gubernur Sumbar itu.

Kemudian pimpinan DPRD diminta segera menindaklanjuti keputusan gubernur dengan melaksanakan rapat paripurna untuk merehabilitasi nama baik Dodi Hendra.

"Selain itu juga mencabut kembali keputusan DPRD tentang penetapan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD dan keputusan pimpinan DPRD tentang penunjukkan wakil ketua DPRD untuk melaksanakan tugas ketua," kata Evi.


Evi mengingatkan agar hal tersebut dapat segera dilakukan agar tidak terjadi implikasi hukum dikemudian hari.

Ia mengatakan, selain bisa berimplikasi hukum, pengabaian surat gubernur itu akan membuat pihaknya mengambil langkah hukum.

"Jika diabaikan kita akan ambil langkah hukum," kata Evi.

Sebelumnya diberitakan, BK DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

Setelah keputusan keluar, DPRD kemudian melaksanakan paripurna dan mengeluarkan surat pimpinan DPRD tentang penyampaian berkas pengusulan pemberhentian melalui bupati ke gubernur Sumbar.

Surat itu ternyata ditolak gubernur dan tidak dapat dilanjutkan karena keputusan BK DPRD yang menjadi dasar pengusulan dinilai cacat hukum.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/164051578/kisruh-dprd-solok-gubernur-sumbar-keluarkan-surat-tolak-pemberhentian-dodi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke