Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTB: Penyalur TKI Ilegal Pasang Tarif hingga Rp 10 Juta pada Korban untuk ke Malaysia

Kompas.com - 06/01/2022, 11:45 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

Sumber Antara

MATARAM, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata mengungkap tarif penyalur berinisial MU alias Long untuk satu kali biaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal ke Malaysia.

"Tarif untuk satu orang PMI itu Rp 6 juta sampai Rp 10 juta. Jadi dalam hal ini bukan korban yang dibayar, melainkan korban yang membayar," kata Hari, dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2022).

Dengan membayar uang Rp 6-10 juta, warga mendapatkan kemudahan untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri.

Baca juga: Otak Penyelundupan TKI Ilegal yang Kapalnya Tenggelam di Malaysia Ditangkap, Ini Perannya

Uang itu, kata dia, memuluskan PMI bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi sesuai aturan pemerintah.

"Jadi tidak ada repot-repot si PMI jalani prosedur. Pembuatan paspor, visa, 'medical check-up', itu semua tidak ada," ujarnya.

Untuk mempermudah PMI bekerja di negeri orang, kata dia, Long membuatkan kartu identitas penduduk Malaysia.

"Itu makanya kenapa kasus PMI ilegal atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini tidak akan terungkap kalau tidak ada korban. Karena memang sulit mengidentifikasi," ucap Hari.

Baca juga: 2 Anggota TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Ini Kata Panglima TNI Andika Perkasa

Selain mengungkap tarif pemberangkatan, Hari juga membeberkan perihal status PMI korban kapal tenggelam di perairan Malaysia yang rata-rata sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.

"Seperti salah satu PMI korban meninggal yang berasal dari Lombok Tengah, itu sudah dua kali berangkat, lewat Long ini. Dia bayar Rp 10 juta," katanya.

Jadi penyalur 10 tahun

Hari menuturkan, Long telah menjalankan bisnis sebagai penyalur PMI ilegal selama 10 tahun terakhir.

Pria asal Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ini, kata Hari, hanya lulus SD dan sejak kecil sudah hidup di Malaysia.

"Sejak kecil, dia sudah di Malaysia, statusnya WNI," ujarnya.

Menurut Hari, lamanya Long tinggal di Malaysia diduga menjadi modal membangun bisnis penyaluran PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Long disebut sebagai 'kaki tangan' Acing, tekong PMI ilegal yang lebih dahulu ditangkap tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

"Long dan Acing ini ngatur 'rute' pemberangkatan PMI sampai ke tempat tujuan di Malaysia. Jadi jaringan mereka berdua ini cukup besar, makanya pantas jaringan mereka ini masuk dalam kategori transnational crime," ujarnya.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Sindikat TKI Ilegal, 5 Warga NTB Nekat Kabur dari Tahanan Imigrasi Malaysia

Lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Long ke Polda Kepri.
Tindak lanjut penanganannya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bersamaan dengan Acing.

"Karena ada korbannya yang meninggal di sana (Kepri), makanya Polda Kepri yang melanjutkan. Jadi kegiatan penangkapan Long, Senin (3/1/2022) kemarin, kami hanya jalankan fungsi back-up Polda Kepri," kata Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com