Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Sebut 24 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Gelar Belajar Tatap Muka 100 Persen

Kompas.com - 04/01/2022, 15:12 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang digelar di Kabupaten Gresik.

Khofifah memantau penerapan PTM di SMA Negeri 1 Cerme dan SMK Negeri 1 Cerme, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Antisipasi Omicron, Pemkab Gresik Siapkan Lokasi Karantina bagi PMI

Khofifah bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan rombongan, pertama kali mendatangi SMK Negeri 1 Cerme di Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.

Setelah itu, rombongan beranjak ke SMA Negeri 1 Cerme, di Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik.

Pemantauan ini dilakukan seiring keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai PTM, menyesuaikan kondisi dan capaian vaksinasi yang telah ditentukan.

"Bahwa seluruh unit pendidikan, sudah masuk kategori wajib melakukan pembelajaran tatap muka. Kewajiban ini diikuti regulasi," ujar Khofifah di Gresik, Selasa.

Khofifah menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam SKB empat menteri ada tiga kategori dalam pelaksanaan PTM.

Kategori pertama, sebanyak 80 persen guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang ada di sekolah harus disuntik vaksin dosis kedua.

Lalu, capaian total dosis kedua warga lanjut usia (lansia) di kabupaten dan kota tersebut harus di atas 50 persen.

Pada kategori itu, sekolah dapat melaksanakan PTM selama enam jam per hari. Dengan rincian, setiap mata pelajaran dilakukan dalam 45 menit, dengan waktu istirahat selama 15 menit.

Para siswa tidak diberikan izin keluar dari ruang belajar, kantin sekolah pun masih ditutup.

"Di Jawa Timur yang masuk dalam kategori ini (kategori satu) ada 24 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Gresik," ucap Khofifah.

Kategori kedua, capaian vaksinasi dosis kedua guru dan tenaga pendidik di sekolah antara 50-80 persen. Capaian vaksinasi dosis kedua warga lansia berada antara 40-50 persen.

Dalam kategori ini, sekolah boleh menggelar sekolah tatap muka selama enam jam. Namun, jumlah siswa yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Kalau yang pertama 100 persen, kalau yang kedua itu 50 persen. Tapi tetap belajar 6 jam, masing-masing 45 menit (setiap pelajaran)," kata Khofifah.

Baca juga: Pedagang Kerupuk di Gresik Meninggal Mendadak di Depan Toko, Sempat Merintih dan Minta Tolong

Sementara kategori ketiga, capaian vaksin dosis kedua lansia di bawah 40 persen dan tidak boleh kurang dari 10 persen. Kemudian capaian vaksinasi dosis kedua secara umum di bawah 50 persen, tidak boleh kurang dari 40 persen.

"PTM tetap wajib setiap hari, selama empat jam, dengan pelajaran masing-masing 45 menit, dan hanya 50 persen posisi di kelas boleh diisi," tutur Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com