Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, 5 Bansos Bakal Cair di Tahun 2022, Apa Saja?

Kompas.com - 03/01/2022, 21:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal ini secara tidak langsung akan memengaruhi kelanjutan beberapa bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan pemerintah selama tahun 2022.

Baca juga: Viral, Video Penerima Bansos PKH di Serang Harus Tebus Sembako Rp 60.000, Tak Bayar Dianggap Utang

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan RI, anggaran PEN 2022 disusun dengan mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial dan penguatan pemulihan ekonomi.

Baca juga: Ada 80.000 Lebih KPM di Surabaya, Eri Cahyadi Bantu Kemensos Pastikan Bansos Tersalurkan Hari Ini

Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Menkeu pada akhir tahun lalu telah memastikan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, yang didalamnya meliputi penyaluran bansos.

Baca juga: Risma Minta Pencairan Bansos di Surabaya Dilakukan secara Manual

Berikut beberapa bansos yang akan masuk ke dalam anggara PEN 2022 untuk bidang perlindungan sosial.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bansos Kemensos yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Seperti diberitakan Kompas.com, 2 Desember 2021, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan, bantuan sosial dari pemerintah masih akan disalurkan pada 2022.

"Iya, masih akan memberikan bantuan sosial sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi warga miskin dan rentan," kata Hasim.

Sebagai bentuk bantuan tunai untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Adapun besaran dana PKH bervariasi sesuai jumlah anggota keluarga tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terkait besaran bantuan PKH berikut adalah rinciannya:

  • Ibu Hamil Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Usia Dini Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak SD Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia Rp2.400.000 per tahun.
  • Disabilitas Rp2.400.000 per tahun.

Untuk pencairan akan dilakukan per tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) juga menjelaskan bahwa selain PKH, dana bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga akan dilanjutkan.

Selain terdaftar di DTKS, penerima Kartu Sembako juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berbeda dengan PKH, Kartu Sembako diberikan secara non tunai sebesar Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo.

Dana bansos Kartu Sembako nantinya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com