Sebelumnya, Polda Banten membongkar pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12/2021).
Dari lokasi, polisi mengamankan tujuh orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HL (28) berdomisi di Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: Sampo Palsu Sudah Beredar 3 Tahun, Begini Cara Membedakan dengan Sampo Asli
HL diketahui sebagai pemilik pabrik sampo dan minyak rambut palsu.
Untuk memperranggungjawabkan perbuatannya, HL kini ditahan dan dikenakan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.