Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 29/12/2021, 16:26 WIB
Perdana Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Padang.

Kedua tersangka tersebut adalah RN (45) dan J (36) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Tak Punya Terminal Bus Selama 12 Tahun, Terminal Anak Aia di Padang Mulai Beroperasi Hari Ini

Sidang praperadilan digelar di PN Padang dengan hakim tunggal Rinaldi Triandoko pada Rabu (29/12/2021). Agenda sidang tersebut pembacaan gugatan pemohon.

Dalam sidang itu, kuasa hukum kedua tersangka, Syahril mengatakan, surat penetapan tersangka atas kedua kliennya tidak sah secara hukum.

Syahril menjelaskan, kedua kliennya ditetapkan sebagai ketua Satuan Tugas dalam pengadaan tanah lahan tol Padang-Pekanbaru.

"J merupakan ketua Satgas A dan RN sebagai ketua Satgas B berdasarkan SK dari Kepala BPN Sumbar," kata Syahril dalam persidangan itu.

Menurut Syahril, dalam surat penetapan tersangka dan penahanan kedua kliennya tidak ditemukan nilai pasti berapa kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK RI.

"Berdasarkan penjelasan itu, penetapan tersangka tidak memenuhi apa yang dikehendaki dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dimana tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau kehendaknya, berdasarkan bukti permulaan minimal dua alat bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Syahril.

Oleh karena itu, kata Syahril, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua kliennya tidak sah dan bertentangan dengan hukum atau dilakukan secara sewenang-wenang.

Syahril mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-VI/2006 maka pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan UU Nomor 31 Tahun 1999 maka delik yang berlaku adalah delik materil yang mensyaratkan adanya akibat unsur kerugian negara.

"Dalam surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tersangka sama sekali tidak ditemukan nilai yang pasti kerugian negara sehingga itu tidak sah," kata Syahril.

Selanjutnya, kata Syahril dalam peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah yang salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah, apabila di kemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut, kami bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak.

"Klien kami selaku Ketua Satgas A dan B adalah dalam kapasitas pelaksana hukum administrasi, sedangkan terhadap pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut adalah dua hal yang berbeda," jelas Syahril.

Setelah mendengarkan gugatan dari pemohon melalui kuasa hukumnya, sidang praperadilan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan pembelaan termohon dari Kejati Sumbar yang diwakili Jaksa Eka dan kawan-kawan.

"Sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan dari termohon," kata hakim Rinaldi Triandoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com