Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Nganjuk Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/12/2021, 12:49 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dituntut pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagung dan Kejari Nganjuk pada sidang kasus dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/12/2021).

“Terdakwa Novi Rahman Hidayat dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Plengsengan Ambrol, 8 Rumah di Nganjuk Rusak, 27 Warga Mengungsi

Nophy melanjutkan, selain Novi, dalam persidangan turut dibacakan amar tuntutan terhadap terdakwa ADC atau ajudan bupati nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Izza dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa M Izza Muhtadin dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000 dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Nophy.

Menurut Nophy, dalam perkara ini terdakwa Novi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e ayat dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, 5 Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara

“Sedangkan terdakwa M Izza Muhtadin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Nophy.

Setelah ini, kata Nophy, persidangan untuk kedua terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis (30/12/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Sebagai informasi, persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dan M Izza Muhtadin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com