Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono menuturkan, ada aturan pengecualian bagi para karyawan di kawasan Alun-alun.
Namun dia berharap, para pelaku usaha dapat bekerja sama mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Pusat-pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Namun diharapkan tidak memarkir kendaraan di kawasan Alun-alun selama jam pembatasan berlangsung," ungkapnya.
Baca juga: Gelar Sapa Aruh, Sultan HB X Larang Perayaan pada Malam Pergantian Tahun
Dia juga meminta, para pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Alun-alun agar menutup usahanya lebih awal, sebagai bentuk dukungan pembatasan yang ditempuh pemerinta.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2022, aktivitas kembali seperti semula sesuai ketentuan PPKM Level 1.
Selain alun-alun, lanjut Joko, kawasan taman publik dan tempat wisata juga turut ditutup.
Baca juga: Kawasan Malioboro Tak Ditutup Saat Malam Tahun Baru, tetapi...
Hal ini sebagai respons cepat Pemkot Magelang karena saat ini varian Covid-19 Omicron sudah masuk ke Indonesia sehingga patut diwaspadai.
"Salah satu strategi yang kita terapkan adalah melakukan pembatasan pada saat malam tahun baru dengan menutup Alun-alun, taman, dan tempat wisata. Mengingat berpotensi adanya penyebaran Covid-19 apabila terjadi kerumunan," ujar Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.