Dia berharap majelis hakim PN Semarang dapat melihat perkara ini secara adil.
Apalagi, berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan.
"Berharap sekali kepada pengadilan negeri semarang bisa memutus hukuman maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan. Karena tuntutannya bahkan tidak ada seperempatnya," kata Nia.
Nia juga menyayangkan perguruan tinggi tempat terdakwa menuntut ilmu tidak melakukan tindakan apa pun setelah kasus tersebut dilaporkan.
"Sangat disayangkan, kampus masih diam. Tidak ada tindakan apa pun, tidak memberikan peringatan atau sanksi apapun. Itu artinya kampus melanggar PP Permendikbud No 30," tegasnya.
Sebagai informasi, DP merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.
Saat suami korban tidak berada di rumah, DP mengintip korban ketika mandi lalu melakukan onani.
Lantas, ia mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.
Kejadian itu terungkap pada Oktober 2020 ketika korban merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan iPadnya. Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.
Baca juga: Dokter di Semarang yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Jadi Tersangka
Korban mengalami trauma berat, gangguan makan hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.
Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.