PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas pemeriksaan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2010 sampai 2019.
Empat orang tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang.
Selanjutnya Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PT PDPDE Sumsel dan Yuriansyah Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE.
Berkas keempat tersangka ini diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Baca juga: Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Kasus Korupsi PDPDE Sumsel
Kepala Seksi Peneranganan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Palembang Mohammad Radyan mengatakan, penyidik Kejagung tak hanya melimpahkan berkas keempat tersangka.
Namun, empat unit mobil mewah milik para tersangka juga ikut dilimpahkan sebagai barang bukti.
"Berkasnya pada hari ini diserahkan penyidik Kejagung, kepada Jaksa Kejari Palembang, selanjutnya Jaksa akan menyiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera disidang secepatnya," kata Radyan usai pelimpahan, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Tersangka Penyuap Dodi Alex Noerdin Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Radyan menjelaskan, selama menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang, keempat tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Namun, apabila nantinya waktu tersebut habis, masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Keempat tersangka tadi kita lakukan pemeriksaan Antigen sebelum dibawa ke Rutan. Hasilnya negatif, sehingga langsung ditahan untuk 20 hari. Tapi kalau waktunya kurang diperpanjang lagi 30 hari," ujarnya.