Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi.
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis.
Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu sebesar 30.194.452.79 Dolar Amerika Serikat, berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PT PDPDE Sumsel.
Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PT PDPDE Sumsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.