Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Perdagangan Anak di Aceh Utara, Tak Cuma Dijual Juga Diperkosa

Kompas.com - 21/12/2021, 19:57 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara mengungkap praktik prostitusi dan perdagangan anak berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara.

Polisi menangkap MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/12/2021), Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto menyebutkan, sejak Juni 2021, tersangka berinisial NR (61) telah menawarkan korban pada tersangka MY, AS, AM, YN, IB, dan RZ dengan tarif bervariasi mulai Rp 50.000-Rp 200.000.

Sedangkan biaya jasa muncikari, NR menerima uang Rp 20.000-Rp 100.000 per orang.

Baca juga: 1 Muncikari dan 8 Pria Ditangkap, Kasus Perdagangan Anak dan Pemerkosaan di Aceh

Dalam aksinya, NR dibantu oleh tersangka AR sebagai penyedia tempat.

Rumah AR di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp 50.000.

Selain itu, ada juga keterlibatan pria berinisial IS yang menjadi tukang ojek. Tugasnya  mengantar dan menjemput korban gadis di bawah umur itu. Sekali antar IS diberi Rp 10.000 sampai Rp 20.000.

Dikatakan Noca, praktik ini terbongkar ketika gadis ini hamil empat bulan. Seorang keluarga melaporkan pada ayah sang gadis yang menetap di luar Aceh Utara.

Sang ayah pula yang melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Awalnya, gadis belia ini menuturkan dia diperkosa oleh pria berinisial MY.

“Lalu kita periksa lagi. Ternyata bukan MY saja. Kita temukan pelaku lainnya, maka kita tangkap semuanya termasuk mucikarinya,” kata Iptu Noca.

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa sembilan unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

“Visum untuk korban juga sudah selesai. Seterusnya ke pengadilan, berkasnya segera rampung,” katanya.

Baca juga: Ibu Muda Mengaku Berbohong Diperkosa 4 Pria karena Dipaksa Suami, Ini Respons Suami

MY dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang jarimah pemerkosaan dengan ancaman hukuman 150 kali cambuk.

Sebelumnya diberitakan polisi menahan delapan pria dan satu muncikari dalam kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di Aceh Utara. Ini kasus pertama perdagangan manusia di bawah umur di Aceh Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com