Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terduga Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap di Mimika, Polisi Sita 2.850 Liter Minyak Tanah

Kompas.com - 21/12/2021, 16:17 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, Kompas.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap empat orang terduga penimbun minyak tanah bersubsidi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di media sosial terkait kelangkaan minyak tanah menjelang hari raya Natal.

Baca juga: 6 Kru Kapal Pengangkut BBM PLN Asmat yang Selamat Dievakuasi ke Timika

Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut.

Tim Opsnal Reskrim menemukan sebuah mobil pikap sedang mengangkut minyak tanah sebanyak 280 liter di SP 4 pada Kamis (16/12/2021) pukul 21.00 WIT. Minyak tanah itu milik seorang warga berinisial SYR (39).

Di hari yang sama, Tim Opsnal Reskrim  menangkap SH (54) di Jalan Serui Mekar dan mengamankan barang bukti 240 liter minyak tanah.

"Dalam semalam itu, kami berhasil menangkap 2 orang yang melakukan penimbunan minyak tanah," kata Bertu di Mimika, Selasa (21/12/2021).

Pada Jumat (17/12/2021), polisi bersama pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak dan menangkap dua terduga penimbun minyak tanah, HY (55) dan SWP (26).

HY ditangkap di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti minyak tanah 525 liter dan solar 30 liter.

Sedangkan SWP ditangkap juga di Jalan Hasanuddin beserta barang bukti minyak tanah sebanyak 1.805 liter.

"Total keseluruhan minyak tanah yang diamankan 2.850 liter. Ada juga minyak solar 30 liter, beserta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM," ujar Bertu.

Bertu mengatakan, minyak tanah bersubsidi hanya dikonsumsi masyarakat yang memiliki kartu keluarga. Setiap keluarganya hanya dibatasi 10 liter.

Keempat orang yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena tidak punya izin niaga, menyimpan, mendistribusikan, mengangkut, dan menjual.

"Terkait agen-agen minyak tanah yang menjual dalam jumlah banyak kepada para pelaku penimbun BBM mereka pun akan dipanggil untuk diperiksa," tutur Bertu.

Bertu menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Modus Pasang CCTV di Kamar Mandi, Oknum Ustaz Cabul di Mimika Papua Ditangkap

Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Keempat pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar," jelas Bertu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Regional
Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Regional
Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Regional
KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

Regional
Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com