Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki terkait kasus perdagangan orang lainnya di wilayah Jawa Tengah.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban diimingi dengan hasil menggiurkan," katanya.
Pelaku JB menawarkan jasa prostitusi itu secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.
Baca juga: Terbongkar, Ini Modus Terduga Mucikari Prostitusi Online di Semarang Jerat Korban
Ia mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak dua tahun lalu.
Sedangkan dengan WNA dari Brasil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan.
"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.
"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Diduga Pesta Lem dan Prostitusi Online, 27 Anak Muda Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.