Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bekasi Ditangkap karena Jadi Muncikari di Semarang, Korbannya Selebgram dan WN Brasil

Kompas.com - 20/12/2021, 15:27 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial JB (43), warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korbannya merupakan seorang selebgram berinisial TE (26) dan seorang warga negara asing asal Brasil, yakni FBD (26).

Pelaku mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 25 juta per orang.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap 89 Pelaku Prostitusi, Termasuk Anak di Bawah Umur

Dari praktik prostitusi tersebut, pelaku yang merupakan muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Subdit IV mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan selebgram dan WNA.

Lantas, polisi menelusurinya hingga ditemukan kedua korban di dua kamar yang berbeda di salah satu kamar hotel Kota Semarang.

"Didapati korban selebgram beserta seorang laki-laki yang sedang berhubungan badan. Lalu, kedua ditemukan WNA warga Brasil juga sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Djuhandhani di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pontianak, Libatkan 5 Anak

Selanjutnya, polisi mendapati seorang muncikari JB (43) yang berada di sekitar hotel.

"Lalu kita tangkap dan hasil interogasi diketahui muncikari menerima tanda terima pemesanan PSK tersebut sebesar Rp 20 juta sekitar 10 Desember 2021. Ada bukti transfer juga untuk alat bukti," ujarnya.

Kemudian dari uang tersebut, pelaku menggunakannya untuk membelikan tiket korban dari Jakarta ke Semarang.

"Dari hasil penangkapan kita dapatkan beberapa bukti yakni alat kontrasepsi, handphone, uang tunai Rp 13 juta," ucapnya.

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki terkait kasus perdagangan orang lainnya di wilayah Jawa Tengah.

"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban diimingi dengan hasil menggiurkan," katanya.

Pelaku JB menawarkan jasa prostitusi itu secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.

Baca juga: Terbongkar, Ini Modus Terduga Mucikari Prostitusi Online di Semarang Jerat Korban

Ia mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak dua tahun lalu.

Sedangkan dengan WNA dari Brasil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan.

"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.

"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.

Baca juga: Diduga Pesta Lem dan Prostitusi Online, 27 Anak Muda Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com