Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Rp 14.351, UMP Maluku 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 2.619.312

Kompas.com - 19/12/2021, 19:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2022.

UMP Maluku Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 14.351 menjadi Rp 2.619.312.

Tahun sebelumnya UMP Maluku yakni Rp 2.604.961.

Penetapan UMP Maluku itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 672 tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021.

“UMP Maluku kurang lebih Rp 2.619.312. Sudah ditanda tangani oleh Pak Gub dan mulai berlaku karena SK sudah ditandatangani,” kata Plt Sekretaris Daerah Maluku, Sadli le kepada wartawan, Minggu (18/12/2021).

Baca juga: Cegah Varian Omicron, Satgas Covid-19 Maluku Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

Dia mengakui, UMP Maluku yang ditetapkan melalui SK gubernur Maluku itu mengalami kenaikan namun tidak terlalu banyak.

“Ada kenaikan sedikit ya,” ujarnya.

Soal pengawasan di lapangan, Sadli mengaku, UMP yang telah ditetapkan itu akan diawasi oleh instansi berwenang.

Sebab kebijakan penetapan UMP itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan aturan yang berlaku.

“Pasti ada pengawasan dan saya yakin setiap kebijakan ada payung hukumnya,” katanya.

Baca juga: Kapolri Tunjuk Irjen Lotharia Latif sebagai Kapolda Maluku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com