KOMPAS.com - RM (44), dokter gadungan di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang menipu warga hingga Rp 200 juta terancam empat tahun penjara.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RM dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," kata Ketua Tim Unit Reaksi Cepat Elang Tokala Kepolisian Resor Morowali Utara Aipda Suryanto Lawasa, Jumat (17/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Seorang Dokter Gadungan Ditangkap, Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Juga Mengaku Istri Perwira Polisi
Kasus ini sendiri terungkap setelah korbannya berinisial LYA (46), melaporkan pelaku ke polisi setelah menjadi korban penipuan.
Dikutip dari Tribunnews.com, kejadian berawal saat pelaku membuat akun media sosial palsu.
Dalam akunnya, RM mengaku sebagai dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso.
Baca juga: Prada Yotam Kabur Bawa Senjata, Kapendam Cenderawasih: Tanpa Amunisi
Kemudian, RM berkomunikasi dengan salah seorang kerabat korban dengan akun tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.