AMBON,KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2022.
UMP Maluku Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 14.351 menjadi Rp 2.619.312.
Tahun sebelumnya UMP Maluku yakni Rp 2.604.961.
Penetapan UMP Maluku itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 672 tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021.
“UMP Maluku kurang lebih Rp 2.619.312. Sudah ditanda tangani oleh Pak Gub dan mulai berlaku karena SK sudah ditandatangani,” kata Plt Sekretaris Daerah Maluku, Sadli le kepada wartawan, Minggu (18/12/2021).
Baca juga: Cegah Varian Omicron, Satgas Covid-19 Maluku Perketat Pengawasan di Pintu Masuk
Dia mengakui, UMP Maluku yang ditetapkan melalui SK gubernur Maluku itu mengalami kenaikan namun tidak terlalu banyak.
“Ada kenaikan sedikit ya,” ujarnya.
Soal pengawasan di lapangan, Sadli mengaku, UMP yang telah ditetapkan itu akan diawasi oleh instansi berwenang.
Sebab kebijakan penetapan UMP itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan aturan yang berlaku.
“Pasti ada pengawasan dan saya yakin setiap kebijakan ada payung hukumnya,” katanya.
Baca juga: Kapolri Tunjuk Irjen Lotharia Latif sebagai Kapolda Maluku
Dia meminta perusahan dapat menaati putusan tersebut dan tidak memberi upah sesuai kehendaknya sendiri.
“Apabila perusahaan lalai terhadap suatu penerapan regulasi yang diterapkan pemerintah maka konsekuensinya adalah penerapan sanksi. Jadi setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah wajib ditaati," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.