LAMPUNG, KOMPAS.com – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami anggota intel Polda Lampung.
Adapun empat orang tersangka itu adalah AD, OK, RZ, dan DK.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, kasus yang dialami korban Bripda IR dan warga sipil NV itu telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Hendak Lerai Pertengkaran, Anggota Polisi Dikeroyok 5 Orang, Satu Pelaku Protokoler Wali Kota
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dari kemarin. Ada empat orang yang sudah ditetapkan. Salah satunya oknum ASN (aparatur sipil negara) yang berdinas di Pemkot Bandar Lampung," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (16/12/2021) sore.
ASN itu adalah DK yang bertugas sebagai protokoler Wali Kota Bandar Lampung.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Devi mengatakan, keempatnya tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Kesaksian Warga Saat Pajero Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang: Suaranya Keras Sekali
Menurut Devi, pertimbangan penyidik untuk tidak menahan karena keempat tersangka bersikap kooperatif selama penyidikan.
"Tidak kita lakukan penahanan, karena mereka sudah menyatakan sikap untuk kooperatif," kata Devi.