KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan kepada Kasmito alias Mbah Minto (75) karena membacok pencuri ikan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Mbah Minto dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Mbah Minto telah terbukti membacok sehingga melanggar Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan kepada saksi korban. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan mengakui perbuatannya,” kata hakim ketua M Deny Firdaus, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan
Dalam amar putusannya, hakim juga menolak alasan membela diri yang diajukan.
Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.
Saat dibacok, korban juga disebut tidak melawan sama sekali.
Setelah membacakan amar putusan, hakim menanyakan Mbah Minto apakah memahaminya.
Mbah Minto lalu mengiyakan, tapi tetap menyatakan permohonannya.
”Mohon keringanan,” pinta Kasmito yang mengikuti sidang tersebut lewat telekonferensi.
Baca juga: Pencuri Motor di Lombok Tengah Dikeroyok Massa, Sempat Aniaya Korban dengan Parang
Sedangkan pengacara penjaga kolam ikan itu menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis ini.