Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Twitter, Perempuan Asal Sumedang Dianiaya Kekasihnya, Pelaku Diringkus Polisi

Kompas.com - 15/12/2021, 13:49 WIB
Aam Aminullah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

Dibawa ke rumah pelaku, korban kembali dianiaya

Pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah pelaku, korban mulai sadarkan diri. Penganiayaan itu kembali dilakukan pelaku.

"Saat itu, korban ingin pulang. Korban meminta pulang tapi pelaku menahannya dan mengejar korban. Saat melintasi gang dekat rumah korban, pelaku menarik tangan korban dan memukulnya ke arah muka sebanyak satu kali," ungkap Eko.

Tindakan pelaku itu sempat dilerai oleh kakak korban hingga korban berhasil melarikan diri.

Eko mengatakan, setelah berhasil melarikan diri, IAZ kemudian lari menuju indekos salah seorang temannya dan meninggalkan sepeda motor miliknya di rumah pelaku.

"Korban meminta untuk diantar ke RSUD Sumedang. Temannya ini kemudian melaporkan kondisi korban kepada pihak keluarga," tutur Eko.

Eko mengatakan, setelah menerima laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku di rumahnya di hari yang sama.

"Sebelum kejadian ini viral di media sosial, kami telah mengamankan pelaku," ujar Eko.

Pelaku positif mengonsumsi narkoba

Eko menuturkan, saat ditangkap pelaku dites urine dan hasilnya pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika golongan I.

"Hasil tes urine pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I. Selain mengamankan pelaku, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peristiwa penganiayaan ini," tutur Eko.

Terkait kondisi korban, kata Eko, saat ini kondisinya masih dalam perawatan intensif di RSUD Sumedang.

"Kondisi korban sudah jauh lebih membaik akan tetapi masih belum bisa kami tanyai lebih lanjut karena kondisi luka yang dialaminya," sebut Eko.

Sementara itu, pelaku Dani mengatakan tega melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri ini karena khilaf.

"Saya khilaf, saya menyesal, saya melakukannya karena terpengaruh obat-obatan," kata Dani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1, 2 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com