Dibawa ke rumah pelaku, korban kembali dianiaya
Pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah pelaku, korban mulai sadarkan diri. Penganiayaan itu kembali dilakukan pelaku.
"Saat itu, korban ingin pulang. Korban meminta pulang tapi pelaku menahannya dan mengejar korban. Saat melintasi gang dekat rumah korban, pelaku menarik tangan korban dan memukulnya ke arah muka sebanyak satu kali," ungkap Eko.
Tindakan pelaku itu sempat dilerai oleh kakak korban hingga korban berhasil melarikan diri.
Eko mengatakan, setelah berhasil melarikan diri, IAZ kemudian lari menuju indekos salah seorang temannya dan meninggalkan sepeda motor miliknya di rumah pelaku.
"Korban meminta untuk diantar ke RSUD Sumedang. Temannya ini kemudian melaporkan kondisi korban kepada pihak keluarga," tutur Eko.
Eko mengatakan, setelah menerima laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku di rumahnya di hari yang sama.
"Sebelum kejadian ini viral di media sosial, kami telah mengamankan pelaku," ujar Eko.
Pelaku positif mengonsumsi narkoba
Eko menuturkan, saat ditangkap pelaku dites urine dan hasilnya pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika golongan I.
"Hasil tes urine pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I. Selain mengamankan pelaku, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peristiwa penganiayaan ini," tutur Eko.
Terkait kondisi korban, kata Eko, saat ini kondisinya masih dalam perawatan intensif di RSUD Sumedang.
"Kondisi korban sudah jauh lebih membaik akan tetapi masih belum bisa kami tanyai lebih lanjut karena kondisi luka yang dialaminya," sebut Eko.
Sementara itu, pelaku Dani mengatakan tega melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri ini karena khilaf.
"Saya khilaf, saya menyesal, saya melakukannya karena terpengaruh obat-obatan," kata Dani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1, 2 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.