Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Twitter, Perempuan Asal Sumedang Dianiaya Kekasihnya, Pelaku Diringkus Polisi

Kompas.com - 15/12/2021, 13:49 WIB
Aam Aminullah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Foto seorang perempuan dengan penuh luka lebam pada bagian wajahnya viral di media sosial twitter.

Foto tersebut sudah mulai viral sejak Selasa (14/12/2021) di akun @areajulid.

Diduga, perempuan itu menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Remaja yang Tewas di Bypass BIL II Lombok Barat Ditangkap

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sebelum viral, pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

Pelaku diketahui bernama Dani Ramdani (24) alias Darkon, warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Sedangkan korbannya adalah IAZ (21) seorang mahasiswi, warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Mobil Innova Berisi 7 Orang Terjun ke Jurang, 3 Ditemukan Meninggal

"Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Penganiayaan terjadi dilatarbelakangi adanya pihak ketiga dari pasangan kekasih ini," ujar Eko kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu (15/12/2021).

Eko menuturkan, penganiayaan itu dilakukan pelaku kepada korbannya sebanyak dua kali dan dilakukan di dua tempat berbeda.

Mulanya, kata Eko, korban menemui pelaku di Jalan Raya Panyingkiran, Kelurahan Situ, Sumedang Utara, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya sempat terlibat cekcok. Ketika korban berniat pulang, pelaku malah melarangnya.

"Pelaku kemudian menarik tangan kiri korban dan membanting badannya ke keramik. Lalu korban berdiri, tapi pelaku langsung menyundul kepala korban sebanyak tiga kali," tutur Eko.

Eko menyebutkan, selanjutnya, pelaku memukul korban ke arah kepala, bibir, dan badan secara tidak beraturan.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan korban terjatuh dan tidak berdaya," ujar Eko.

Setelah kejadian itu, korban dibawa pelaku ke rumahnya menggunakan sepeda motor korban.

Polres Sumedang menangkap pelaku penganiayaan yang viral di twitter.KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Polres Sumedang menangkap pelaku penganiayaan yang viral di twitter.

Dibawa ke rumah pelaku, korban kembali dianiaya

Pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah pelaku, korban mulai sadarkan diri. Penganiayaan itu kembali dilakukan pelaku.

"Saat itu, korban ingin pulang. Korban meminta pulang tapi pelaku menahannya dan mengejar korban. Saat melintasi gang dekat rumah korban, pelaku menarik tangan korban dan memukulnya ke arah muka sebanyak satu kali," ungkap Eko.

Tindakan pelaku itu sempat dilerai oleh kakak korban hingga korban berhasil melarikan diri.

Eko mengatakan, setelah berhasil melarikan diri, IAZ kemudian lari menuju indekos salah seorang temannya dan meninggalkan sepeda motor miliknya di rumah pelaku.

"Korban meminta untuk diantar ke RSUD Sumedang. Temannya ini kemudian melaporkan kondisi korban kepada pihak keluarga," tutur Eko.

Eko mengatakan, setelah menerima laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku di rumahnya di hari yang sama.

"Sebelum kejadian ini viral di media sosial, kami telah mengamankan pelaku," ujar Eko.

Pelaku positif mengonsumsi narkoba

Eko menuturkan, saat ditangkap pelaku dites urine dan hasilnya pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika golongan I.

"Hasil tes urine pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I. Selain mengamankan pelaku, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peristiwa penganiayaan ini," tutur Eko.

Terkait kondisi korban, kata Eko, saat ini kondisinya masih dalam perawatan intensif di RSUD Sumedang.

"Kondisi korban sudah jauh lebih membaik akan tetapi masih belum bisa kami tanyai lebih lanjut karena kondisi luka yang dialaminya," sebut Eko.

Sementara itu, pelaku Dani mengatakan tega melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri ini karena khilaf.

"Saya khilaf, saya menyesal, saya melakukannya karena terpengaruh obat-obatan," kata Dani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1, 2 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com