Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nani Pengirim Sate Sianida Minta Ponselnya Tak Dimusnahkan, Data Utang Jadi Alasan

Kompas.com - 13/12/2021, 14:20 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menjatuhkan hukum 16 tahun penjara untuk Nani Aprilliani Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan ponsel milik Nani yang disita sebagai barang bukti harus dimusnahkan.

"Serta barang bukti Satu unit handphone samsung A71 warna hitam silver dengan pelindung hitam dengan IMEI (menyebut 2 nomor IMEI) dimusnahkan," kata hakim ketua Aminuddin di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

Mendengarkan putusan hakim soal ponselnya, Nani bereaksi. Dia memohon agar ponsel itu tidak harus dimusnahkan.

"Mohon maaf yang mulia handphone itu ada data utang piutang saya. Apa boleh diapa namanya data-datanya itu lho yang mulia," sebut Nani.

Sidang Kasus Pledoi Nani Aprilliani Nurjaman di PN Bantul Senin (29/11/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Sidang Kasus Pledoi Nani Aprilliani Nurjaman di PN Bantul Senin (29/11/2021)

Namun, permintaan itu langsung ditolak hakim.

"Sekarang gini handphone itu dipakai alat atau sarana untuk kejahatan dasar hukumnya pasal 39 ayat 1 KUHP maka majelis hakim menetapkan dimusnahkan," kata Aminuddin.

Baca juga: Penasihat Hukum Meminta Majelis Hakim Menghukum Ringan Nani Pengirim Sate Sianida

Selain itu, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa lain satu plastik kresek berisi satu sate, lontong bercampur bumbu, dan snack juga dimusnahkan.

Sebagai informasi, Nani divonis 16 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 18 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com