YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menjatuhkan hukum 16 tahun penjara untuk Nani Aprilliani Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan ponsel milik Nani yang disita sebagai barang bukti harus dimusnahkan.
"Serta barang bukti Satu unit handphone samsung A71 warna hitam silver dengan pelindung hitam dengan IMEI (menyebut 2 nomor IMEI) dimusnahkan," kata hakim ketua Aminuddin di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara
Mendengarkan putusan hakim soal ponselnya, Nani bereaksi. Dia memohon agar ponsel itu tidak harus dimusnahkan.
"Mohon maaf yang mulia handphone itu ada data utang piutang saya. Apa boleh diapa namanya data-datanya itu lho yang mulia," sebut Nani.
Namun, permintaan itu langsung ditolak hakim.
"Sekarang gini handphone itu dipakai alat atau sarana untuk kejahatan dasar hukumnya pasal 39 ayat 1 KUHP maka majelis hakim menetapkan dimusnahkan," kata Aminuddin.
Baca juga: Penasihat Hukum Meminta Majelis Hakim Menghukum Ringan Nani Pengirim Sate Sianida
Selain itu, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa lain satu plastik kresek berisi satu sate, lontong bercampur bumbu, dan snack juga dimusnahkan.
Sebagai informasi, Nani divonis 16 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 18 tahun.