Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nani Pengirim Sate Sianida Minta Ponselnya Tak Dimusnahkan, Data Utang Jadi Alasan

Kompas.com - 13/12/2021, 14:20 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menjatuhkan hukum 16 tahun penjara untuk Nani Aprilliani Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan ponsel milik Nani yang disita sebagai barang bukti harus dimusnahkan.

"Serta barang bukti Satu unit handphone samsung A71 warna hitam silver dengan pelindung hitam dengan IMEI (menyebut 2 nomor IMEI) dimusnahkan," kata hakim ketua Aminuddin di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

Mendengarkan putusan hakim soal ponselnya, Nani bereaksi. Dia memohon agar ponsel itu tidak harus dimusnahkan.

"Mohon maaf yang mulia handphone itu ada data utang piutang saya. Apa boleh diapa namanya data-datanya itu lho yang mulia," sebut Nani.

Sidang Kasus Pledoi Nani Aprilliani Nurjaman di PN Bantul Senin (29/11/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Sidang Kasus Pledoi Nani Aprilliani Nurjaman di PN Bantul Senin (29/11/2021)

Namun, permintaan itu langsung ditolak hakim.

"Sekarang gini handphone itu dipakai alat atau sarana untuk kejahatan dasar hukumnya pasal 39 ayat 1 KUHP maka majelis hakim menetapkan dimusnahkan," kata Aminuddin.

Baca juga: Penasihat Hukum Meminta Majelis Hakim Menghukum Ringan Nani Pengirim Sate Sianida

Selain itu, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa lain satu plastik kresek berisi satu sate, lontong bercampur bumbu, dan snack juga dimusnahkan.

Sebagai informasi, Nani divonis 16 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 18 tahun.

Saat vonis dibacakan, Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul.

Kasus sate sianida berawal dari saat Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Tomi, anggota Polresta Yogyakarta yang rumahnya di Kapanewon Kasihan, Bantul, menggunakan ojek online, tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021.

Pengemudi ojol bernama Bandiman mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.

Baca juga: Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Nani Pengirim Sate Sianida Ditunda

Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Naba sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com