YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman akan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta, pada Senin (13/12/2021).
Merujuk dari laman PN Bantul, sidang putusan rencananya digelar di Ruang Cakra PN Bantul pada pukul 09.30 WIB.
Salah satu penasehat hukum (PH) Nani, Anwar Ary Widodo mengaku siap mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Bantul. Begitu pula dengan Nani.
“Kami PH Nani siap untuk mendengarkan keputusan sidang besok pagi,” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).
Disinggung soal kondisi Nani di Lapas Perempuan II B Yogyakarta, Anwar mengaku, kliennya itu dalam keadaan sehat.
Baca juga: Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
“Allhamdulilah kondisinya (Nani) sehat,” kata dia.
Anwar berharap hakim PN Bantul memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Majelis hakim memutuskan seadilnya sesuai dengan perbuatannya Nani, karena pandangan hukum Nani tidak ada kesengajaan untuk adik Naba,” kata Anwar.
“Pasal yang sesuai adalah pasal 359 (KUHP),” ucap dia.