Saat ditanyakan kepada Mala, ia tidak dapat membuktikan silih uang tersebut.
"Penyidik mendatangi pelaku dan menyebutkan jika laporannya tidak benar, hanya rekayasa. Akhirnya diketahui jika itu hanya akal-akalan TNS untuk menutupi uang perusahaan," kata Kasar Nardy.
Atas perbuatannya, Mala dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
Saat ini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Muda di Pelalawan Buat Laporan Palsu Mengaku Jadi Korban Jambret
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.