Perbuatan itu diduga dilakukan Bripka IS di Palembang, Sumatera Selatan.
Bripka IS awalnya mengajak IN jalan-jalan. Kala itu, IN turut mengajak teman-temannya.
"Alasannya IN ini mau dibawa jalan-jalan oleh Bripka IS ke Palembang. Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu kamar lagi untuk IN bersama temannya," terang Feodor.
Baca juga: Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan dan Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Polda Sumsel
Mengutip TribunSumsel.com, Feodor menuturkan bahwa berdasar pengakuan istri kliennya, IN awalnya mengenal Bripka IS usai menggadaikan surat tanah kepada polisi tersebut.
Keduanya kemudian berkomunikasi. IS lalu mengajak IN ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.
Begitu FP mendengar kabar itu, dia langsung terkejut.
"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," tutur Feodor.
Tak terima, FP lantas melaporkan Bripka IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Kalau Tak Melayani Bripka IS, Suaminya Diancam Dipindah ke Nusakambangan
Feodor berharap, laporan yang mereka buat dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN dapat segera ditindaklanjuti, sehingga Bripka IS bisa dikenakan sanksi tegas.
Melansir TribunSumsel.com, Feodor menyampaikan, atas laporan tersebut, Bripka IS dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (13/12/2021).
"Bripka IS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengaku belum mengetahui adanya laporan itu.
"Akan saya cek dulu laporannya," sebutnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bripda IS Diduga Tiduri Istri Tahanan Narkoba Sampai Hamil, Dilaporkan Korban ke Propam Polda Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.