LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Polres Lombok Barat menangkap sekelompok pemuda yang terlibat kekerasan dan mengakibatkan remaja berinisial JR (16) warga Banyumulek, Lombok Barat, meninggal dunia, pada Sabtu (4/12/2021).
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho menyampaikan, kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika korban dan para pelaku saling tatap saat berkendara.
Mereka pun saling tersinggung hingga terjadi pengeroyokan.
"Di mana awalnya saling lihat antara pengendara, saling tatap muka atau tatap tatapan sehingga tersinggung lalu terjadi pengeroyokan tersebut," ungkap Wirasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/12/2021)
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Remaja yang Tewas di Bypass BIL II Lombok Barat Ditangkap
Wirasto menjelaskan, ada delapan pelaku yang terdiri dari tiga orang dewasa dan lima orang masih di bawah umur.
Adapun dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial LK yang merupakan pelaku utama pembacokan sadis.
"Untuk LK yang melakukan penusukan langsung terhadap korban, dari bagian punggung sampai tembus kedepan, menggunakan senjata tajam ini," katanya Wirasto.
Baca juga: Berpotensi Timbulkan Kerumunan, Orkes Musik Saat Pesta Pernikahan di Lombok Tengah Dibubarkan
Wirasto menjelaskan, bahwa pelaku utama mulanya akan kabur.
Namun pada Rabu (8/12/2021), polisi akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti tindak pidana waktu itu.
Sebelumnya insiden penganiayaan terjadi tepatnya di Jalan Bypass BIL II, Depan Kuburan Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (4/12/2021) malam.
Baca juga: Cerita Warga Sengaja Rusak Jalan Bypass Mandalika Pakai Ekskavator karena Banjir
Sesampainya di depan kuburan yang berada di Dusun Jereneng Desa Bajur, tiba tiba saat itu korban didekati oleh para pelaku dan terjadi penganiyaan.
Dalam kejadian itu, seorang remaja berinisial JR mengalami luka parah. Sekitar pukul 01.50 Wita korban dibawa ke RSUD Gerung, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
Baca juga: Dukung MotoGP, Pengembangan Bandara Internasional Lombok Hampir Tuntas
Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, kemudian honda scoopy dan kendaraan Honda.
Selain itu juga, polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana panjang warna abu-abu milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76c, Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.