Diah mengatakan orangtua para korban membantu pembangunan pondok pesantren yang dikelola Herry.
Mereka menyumbang kayu hingga tenaga dengan menjadi pekerja di pembangunan pondok pesantren.
"Tapi mereka tidak tahu anaknya diperlakukan seperti itu oleh para pelaku," kata Diah.
Tak hanya itu, para korban juga dipekerjakan sebagai kuli untuk pembangunan pesantren di daerah Cibiru.
Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan, pelaku Herry mengambil dana Program Indonesia Pintar untuk para korban.
Selain itu, pondok pesantren tersebut menerima dana BOS, namun pengelolaannya tidak jelas.
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, Kamis (9/12/2021)
Baca juga: Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati
Livia mengungkapkan, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.
Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.
Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Ari Maulana Karang | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.