Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Wali Nagari di Solok Ditangkap Polisi, Diduga Jual Organ Satwa Dilindung

Kompas.com - 10/12/2021, 08:57 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang oknum wali nagari atau kepala desa di Kabupaten Solok, Sumatera Barat ditangkap polisi karena diduga memperjual belikan organ tubuh satwa dilindungi.

Oknum berinisial AR (44) itu ditangkap bersama dua orang rekannya, HP (33) dan RS (42) oleh tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan Polres Kota Solok, Rabu (8/12/2021) di Sumani, Solok.

Baca juga: Sita 11 Satwa Dilindungi dari Rumah Warga di Lumajang, Polisi: Kami Langsung Koordinasi dengan BKSDA

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit beruang, satu kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik Trenggiling dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

"Mereka kami tangkap saat menunggu pembeli di jalan raya Sumani, Solok," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono yang dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Temuan 11 Satwa Dilindungi di Lumajang, Pemilik Masih Buron

Ardi mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya rencana jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.

Selanjutnya  tim yg terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan.

Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan ke Kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Banyuasin

"Saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Ardi.

Tim, kata Ardi masih terus bekerja  mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain.

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com