Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Cirebon Mengabulkan Permohonan Ganti Kelamin 2 Anak Kakak Adik, tetapi Tidak Ganti Nama

Kompas.com - 09/12/2021, 14:19 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Khairina

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin terhadap dua orang bersaudara yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi berjenis kelamin laki-laki.

Namun, putusan tersebut menolak perubahan nama yang diajukan secara bersamaan.

Pengajuan permohonan itu dilakukan oleh AR (55), bapak dari dua bersaudara, yakni NB yang berusia 17 tahun, dan H yang berusia 15 tahun, pada 4 Oktober 2021.

Baca juga: Tak Hanya Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati Juga Jadi Tukang Bangunan, Anak-anaknya Diakui Yatim Piatu

Warga yang tinggal di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, itu mengajukan penggantian jenis kelamin sekaligus penggantian nama keduanya.

Hal ini didasari dari gejala biologis yang dialami keduanya. Kedua remaja putri ini tidak mengalami menstruasi.

Pemeriksaan medis menyatakan keduanya juga tidak memiliki rahim. Bahkan, hasil uji kromosom menunjukkan keduanya 46 XY yang artinya genotipe laki-laki.

Atas dasar serangkaian hasil tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin terhadap keduanya pada 24 November 2021. Putusan tersebut juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon mencatat perubahan jenis kelamin tersebut.

Namun, majelis hakim menolak penggantian nama terhadap keduanya yang diajukan secara bersamaan.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, LPSK Duga Adanya Ekploitasi Ekonomi

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Harry Ginanjar menyampaikan, ada dua pertimbangan hukum, dua konsekuensi hukum yang timbul akibat dari permohonan yang dimaksud. Harus dengan beban pembuktian masing-masing, yakni penggantian nama dan penggantian jenis kelamin.

“Jadi, ketika dua permohonan yang digabungkan menjadi satu, yang satunya tidak bisa dikabulkan. Yang bisa dikabulkan yang penggantian kelamin saja,” kata Harry kepada Kompas.com di kantor Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (8/12/2021) petang.

Harry melanjutkan, dalam persidangan, pemohon tidak dapat menunjukkan urgensi kepentingan penggantian nama.

Pemohon lebih fokus pada pembuktian penggantian jenis kelamin. Menurut Harry, diperlukan asas kehati-hatian.

“Harus ada asas kehati-hatian di sana. Jangan sampai mengganti nama untuk dalam rangka, menghilangkan identitas dalam peristiwa atau konsekuensi hukum yang lain. Makanya di sana terbeban pada pembuktian. Jadi tidak serta-merta,” tambah Harry.

Janggal

Menanggapi hal tersebut, Topik, kuasa hukum pemohon, menyampaikan keputusan majelis hakim yang mengabulkan ganti kelamin, tetapi tidak mengganti nama, adalah sebuah kejanggalan.

Menurutnya, berdasarkan yurisprudensi, perubahan jenis kelamis disertai juga perubahan nama. Apalagi, permohonan tersebut diajukan secara bersamaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com