Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Cirebon Mengabulkan Permohonan Ganti Kelamin 2 Anak Kakak Adik, tetapi Tidak Ganti Nama

Kompas.com - 09/12/2021, 14:19 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Khairina

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin terhadap dua orang bersaudara yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi berjenis kelamin laki-laki.

Namun, putusan tersebut menolak perubahan nama yang diajukan secara bersamaan.

Pengajuan permohonan itu dilakukan oleh AR (55), bapak dari dua bersaudara, yakni NB yang berusia 17 tahun, dan H yang berusia 15 tahun, pada 4 Oktober 2021.

Baca juga: Tak Hanya Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati Juga Jadi Tukang Bangunan, Anak-anaknya Diakui Yatim Piatu

Warga yang tinggal di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, itu mengajukan penggantian jenis kelamin sekaligus penggantian nama keduanya.

Hal ini didasari dari gejala biologis yang dialami keduanya. Kedua remaja putri ini tidak mengalami menstruasi.

Pemeriksaan medis menyatakan keduanya juga tidak memiliki rahim. Bahkan, hasil uji kromosom menunjukkan keduanya 46 XY yang artinya genotipe laki-laki.

Atas dasar serangkaian hasil tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin terhadap keduanya pada 24 November 2021. Putusan tersebut juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon mencatat perubahan jenis kelamin tersebut.

Namun, majelis hakim menolak penggantian nama terhadap keduanya yang diajukan secara bersamaan.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, LPSK Duga Adanya Ekploitasi Ekonomi

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Harry Ginanjar menyampaikan, ada dua pertimbangan hukum, dua konsekuensi hukum yang timbul akibat dari permohonan yang dimaksud. Harus dengan beban pembuktian masing-masing, yakni penggantian nama dan penggantian jenis kelamin.

“Jadi, ketika dua permohonan yang digabungkan menjadi satu, yang satunya tidak bisa dikabulkan. Yang bisa dikabulkan yang penggantian kelamin saja,” kata Harry kepada Kompas.com di kantor Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (8/12/2021) petang.

Harry melanjutkan, dalam persidangan, pemohon tidak dapat menunjukkan urgensi kepentingan penggantian nama.

Pemohon lebih fokus pada pembuktian penggantian jenis kelamin. Menurut Harry, diperlukan asas kehati-hatian.

“Harus ada asas kehati-hatian di sana. Jangan sampai mengganti nama untuk dalam rangka, menghilangkan identitas dalam peristiwa atau konsekuensi hukum yang lain. Makanya di sana terbeban pada pembuktian. Jadi tidak serta-merta,” tambah Harry.

Janggal

Menanggapi hal tersebut, Topik, kuasa hukum pemohon, menyampaikan keputusan majelis hakim yang mengabulkan ganti kelamin, tetapi tidak mengganti nama, adalah sebuah kejanggalan.

Menurutnya, berdasarkan yurisprudensi, perubahan jenis kelamis disertai juga perubahan nama. Apalagi, permohonan tersebut diajukan secara bersamaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com