Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terima 50.413 Aduan Nasabah Pinjol, Paling Banyak soal Perilaku "Debt Collector"

Kompas.com - 09/12/2021, 12:39 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 50.413 aduan soal pinjaman online (pinjol) dari Januari-25 November 2021.

Dari angka tersebut, sebagian besar keluhan warga adalah soal perilaku "debt collector" saat menagih utang ke nasabah.

Menurut Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, hal itu membuktikan banyak nasabah yang terjebak meminjam uang di pinjol ilegal.

Baca juga: Fakta di Balik Video Ibu Muda Korban Pemerkosaan Dimarahi Polisi Saat Melapor, Bantah Paksa Berdamai

Dirinya berharap, angkat tersebut akan turun seiring dengan pemberantasan pinjol ilegal.

“Mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal sudah diberantas. Ini jadi kita lihat ternyata banyak yang pinjamnya itu di pinjol ilegal,” kata Tirta saat bertemu wartawan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK

Utang ke pinjol ilegal, haruskah dibayar?

Ilustrasi uangKOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi uang
Dalam kesempatan itu Tirta juga menanggapi soal sejumlah pendapat tentang menolak bayar utang ke pinjol ilegal.

Tirta mengaku tak bisa berkomentar banyak soal pendapat tersebut. Namun demikian, Tirta membeberkan soal sulitnya mengatur pinjol dengan mempertimbangkan pertumbuhan industri.

"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: 4 Tips OJK jika Warga Terpaksa Pinjam Duit ke Pinjol

Penjelasan Kominfo

Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo mengungkap ada dua dasar hukum kenapa nasabah tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal.

1. Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.

2. Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Menurut pertimbangan Kominfo, sebelum warga pinjam uang ke pinjol, warga wajib melakukan sejumlah hal sebagai berikut:

1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.

Jika warga menemukan praktik pinjol ilegal laporkan ke sini:

1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id

2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545. (Aprillia Ika).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com