Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Dokter di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/12/2021, 16:03 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Khairina

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Dokter Kristinus Saragih yang merupakan dokter aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).

Dokter ini didakwa karena keterlibatannya pada praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis," ucap Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison, saat membaca tuntutannya.

Baca juga: Penjualan Vaksin Covid-19 oleh Dokter di Medan Juga Dilakukan di Jakarta

Perbuatan itu sebagaimana diaturnya dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Oleh karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," tuntut jaksa.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat terdakwa dr Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-teman Selviwaty.

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut.

Namun beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

"Atas permintaan dari Selvi tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin, kemudian atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut," beber JPU.

Baca juga: Dua Oknum Dokter di Medan Didakwa akibat Jual Beli Vaksin Ilegal

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara menyimpan sisa vaksin yang tak terpakai.

Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

"Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu,"ujar JPU.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty.

Sedang satu orang dokter lainnya yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com