MEDAN, KOMPAS.com - Dua oknum dokter yang sebelumnya ditangkap karena memperjualbelikan vaksin Sinovac secara ilegal, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) Rabu (8/9/2021).
Adapun dua dokter tersebut yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta.
Baca juga: Saat Dokter, ASN, dan Agen Properti Kongkalikong Jual Beli Vaksin Ilegal
Mereka berdua disidang bersamaan dengan satu terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Selviwaty.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menyebutkan, ketiganya didakwa karena melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai persidangan, JPU Robertson Pakpahan memaparkan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.
Baca juga: Dengar ASN Dinkes Sumut Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Edy Rahmayadi: Pecat, Pasti Dipecat...
"Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," ucap Robertson, JPU dari Kejati Sumut itu.
Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka lanjut Robertson, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.
"Dan dari sana disepakati tetap Rp 250 ribu sekali vaksin. Dari Rp 250 ribu itu Rp 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty," beber Robertson.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.